
Akhir-akhir ini saya senang bersepeda. Hampir tiap hari bersepeda dari mulai ke warung dekat rumah sampai ke toko atau ke pasar yang berjarak agak jauh dari rumah. Awal bersepeda jarak yang agak jauh memang khawatir apalagi jalan dekat rumah berbukit-bukit. Setelah lama tidak bersepeda kaki terasa pegal-pegal tapi beberapa hari kemudian agak berkurang dan setelah itu terbiasa bersepeda walaupun jarak jauh tidak pegal lagi.
Bersepeda dulu waktu masih tinggal di Batam kalau mau cari makan pergi ke warung makan bersepeda dan ke rumah sahabat. Rute bersepeda di batam Nagoya - Batam Center (Duta Mas rumah Jhon Karyadi dan Lagenda Malaka rumah Mang Jai) . Rupanya orang-orang tersebut di atas sekarang juga lagi getol bersepeda terlihat dari photo mereka di facebook.
Sebelum bersepeda biasanya pergi kemana-mana pakai roda empat sekarang pakai sepeda. Kalau tahu naik sepeda enak kenapa nggak dari dulu-dulu bersepeda saja. Manfaat bersepeda : hemat, olahraga, bebas macet, tidak mengeluarkan polusi (tapi banyak menerima polusi apalagi di belakang bis kota asapnya yang hitam). Kalau 1/2 atau 1/3 saja orang yang makai kendaraan bermotor mau bersepeda, jalan tidak terlalu macet udara juga agak bersih. Yang bersepedapun makin pede bersepede.
Bersepeda memang asyik tapi untuk memulainya memang perlu mental dan fisik yang lebih. Untuk fisik bisa dilatih dalam waktu seminggu dua minggu. Tapi kalau untuk mental harus dilatih tiap hari. Kalau nggak melatih mental bersepeda bukan menambah kesehatan malah nambah penyakit. Karena di jalan biasanya kendaraan bermotor belum banyak mengetahui peraturan lalu-lintas. Peraturan lalulintas yang berhubungan dengan sepeda :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
poin :
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
poin
b. lajur sepeda;
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk lebih jelas buka di situs http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf
Kalau melihat melihat undang-undang tersebut bagi para pesepeda sudah diperhatikan oleh pemerintah kita. Tapi untuk jalur-jalur khusus sepeda memang belum disediakan secara khusus karena pemakai sepeda sendiri masih terbatas. Untuk itu marilah kita mensosialisasikan untuk bersepeda biar pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas untuk sepeda. Kalau nggak dibalik aja ya pemerintah menyediakan dulu fasilitasnya baru mereka mensosialiasasikan sepeda. Kayaknya kedua sama-sama baik yang penting kedua harus sinkron. Kalau kebutuhan pemakai sepeda sudah memungkinkan untuk jalur khusus sepeda pemerintah harus menanggapi. Begitu juga pemerintah sudah mengajak kita bersepeda di jalur khusus gunakan sepeda untuk kegiatan sehari-hari.
Sepeda terbagi beberapa jenis :
1. Sepeda Balita : Roda tiga, roda empat
2. Sepeda Anak-anak : Roda dua, Sepeda Mini
3. Sepeda Ramaja : BMX, Custom (lowrider), MTB (sepeda gunung)
4. Sepeda Dewasa : MTB, Road bike (Sepeda Balap), Hybrid, City Bike, Folding Bike (Sepeda Lipat /Seli), Cruiser Bike.
Manfaat Bersepeda :
Sepeda Balita :
Diperuntukkan bayi yang berumur 2-5 tahun. Bersepeda bagi balita dapat meningkatkan kemampauan motorik, untuk keseimbangan badan.
Sepeda Anak-anak :
Sepeda anak-anak biasanya diberikan oleh orang tua sebagai hadih kenaikan kelas atas prestasi anak-anak mereka. Kebahagian yang didapat tatkala anak diberi sepeda, Biasanya selama liburan sekolah biasanya mereka mengahbiskan waktu untuk bersepeda.
Sepeda Remaja :
Sepeda remaja umumnya mereka mempunyai komunitas tersendiri. Disinilah mereka memamerkan ajang kreatifitas mereka untuk berkarya. Dan mereka umumnya mempertontonkan keahlian mereka untuk menunjukkan jati diri. Sepeda yang mereka pakai sepeda BMX, Low Rider, Sepeda Gunung.
Sepeda Dewasa :
Sepeda yang dipakai orang dewasa umumnya dipakai untuk daya mobilitas sehari-hari. Adapula untuk prestasi seperti sepeda balap. Orang yang bersepeda umumnya mereka peduli dengan lingkungan dan kesehatan. Dari sinilah timbulnya B2W (Bike to Work). Dengan semangat B2W sekarang ini orang tidak merasa malu atau gengsi lagi bersepeda. Tidak ada batasan lagi sekarang untuk bersepeda. Jadi boleh bermacam-macam alasan untuk memulai memakai sepeda. Jenis sepeda dewasa paling banyak varian dan harga dari mulai ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah. Dengan range yang cukup lebar itu kesempatan orang untuk memliki sepeda sangat memungkinkan. Hanya saja anggapan orang bersepeda harus memakai tenaga ekstra. Padahal kalau sudah terbiasa bersepeda tidak terlalu sulit seperti yang kita bayangkan sebelumnya.
Selamat bersepeda.